Selasa 18 Oct 2016 20:48 WIB

Warga Sipil Harus Dilibatkan dalam Revisi UU Anti-Terorisme

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus revisi UU anti-terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan warga sipil harus dilibatkan dalam revisi undang-undang anti-terorisme yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keterlibatan masyarakat sipil perlu dilakukan untuk implementasi penanganan radikalisme bisa berjalan secara efektif.

"Menurut saya warga sipil harus berpartisipasi dan diberi ruang untuk memberikan masukan. Karena bagaimana pun juga undang-undang ini penting mereka," ujar di Komplek Parlemen, Selasa (18/10).

Ia berharap revisi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tersebut dapat memenuhi konsep kontra radikalisme dan deradikalisasi. Serta dapat terbangun sistem peradilan yang lebih transparan dan adil bagi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Apalagi disebutnya, banyak perbedaan pendapat pada pembahasan pasal-pasal yang ada dalam Rancanag Undang-undang no 15 Tahun 2003 itu. Seperti membicarakan kesepahaman dan ketidak-sepahaman, khususnya pada  pasal-pasal kontroversial.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menganggap RUU Anti-Terorisme tidak cukup memberi penekanan pada aspek pencegahan dan penanganan. Padahal kedua aspek itu adalah faktor penting guna menghadapi bahaya berkembangnya tindak pidana terorisme.

"Sehingga penanggulangan kedua aspek itu harus secara sistematis serta konfrehensif, dan tidak bisa ditangani hanya dalam kacamata penegakkan hukum saja," katanya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan Pansus Revisi UU Anti-Terorisme tidak ingin terburu-buru menyelesaikannya. Menurutnya revisi RUU tersebut harus dilakukan dengan matang, hingga undang-undang yang dihasilkan pun berkualitas.

"Saat ini masih dalam tahapan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan dan belum masuk ke pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)," ucapnya.

Selanjutnya, soal wacana penghapusan hukuman mati Undang-undang terorisme, dia mengatakan harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada KUHP/KUHAP.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa sehingga output-nya kurang. Makanya kami gak mau dikasih target bulan ini selesai," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement