Selasa 18 Oct 2016 21:35 WIB

Pansus RUU Terorisme Isyaratkan Setujui Pelibatan TNI

Anggota TNI dan Polri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota TNI dan Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Anti-Terorisme DPR RI mengisyaratkan menyetujui pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam pembarantasan aksi terorisme, perlu ada kombinasi penanganan dari Polri dan TNI," kata Ketua Pansus RUU Anti Teorisme Muhammad Syafi'ie pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Anti Terorisme" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Syafi'ie, perlunya kombinasi antara Polri dan TNI untuk optimalisasi kemampuan dalam pemberantasan terorisme, karena tantangan dalam pemberantasan aksi terorisme makin komplek.

TNI yang fungsinya menjaga pertahanan negara, kata dia, memiliki kesatuan khusus dengan keterampilan yang khusus juga, seperti Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dan Detasemen Brovo 90 (Denbarvo).

Ia mencontohkan, pada pemberantasan kelompok terorisme yang dipimpin Santoso di kawasan hutan di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada 18 Juli lalu, merupakan kompinasi antara Polri dan TNI dalam satuan tugas Tinombala.

"Dengan gabungan Polri dan TNI maka kemampuannya akan lebih optimal, seperti di kawasan hutan dan laut," ujarnya.

Anggota Pansus RUU Terorisme, Akbar Faizal mengatakan, DPR RI telah meminta masukan dengan banyak pihak untuk pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, termasuk dengan Kasum TNI dan Wakil KSAD TNI.

Pada rapat dengar pendapat dengan Kasum TNI, kata dia, DPR mendapat masukan bahwa TNI secara tegas menginginkan agar prajurit TNI dilibatkan secara resmi dalam pemberantasan terorisme, bukan hanya diperbantukan. Akbar melihat, TNI memiliki kemampuan yang sangat terlatih di medan yang sulit, seperti prajurit dari Denjaka dan Denbravo.

"TNI juga memiliki persenjataan yang canggih," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil menambahkan, penangannan terorisme saat ini dilakukan oleh Polri melalui kesatuan Densus 88. Menurut dia, Densus 88 belajar dari Kopassus yakni kesatuan dari TNI, sehingga pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan gabungan antara murid dan guru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement