Rabu 24 Feb 2016 16:23 WIB

Pembahasan Revisi UU KPK Dinilai Sembunyi-Sembunyi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan Aksi Nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan Aksi Nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Transparansi Internasional (TI), Dadang Trisasongko, menyatakan, dalam membuat rancangan UU, DPR dan pemerintah tidak menyertakan argumen justifikasi sosial, evaluasi secara komprehensif.

''Itu suatu hal yang mendasar yang membuat publik ragu, dan pembahasannya pun sembunyi-sembunyi,'' ujar dia, Rabu (24/2).

Padahal, wacana revisi UU KPK sudah muncul beberapa tahun lalu. Wacana serupa juga pernah mencuat pada September 2015, tetapi baru 'meledak' belakangan ini.

Indonesia menurut dia, sudah meratifikasi perjanjian internasional untuk memberantas korupsi. Belum lagi, masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar.

KPK, kata dia, merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan, dulu banyak negara lain yang mau belajar dengan KPK Indonesia.

''Mudah-mudahan MPR bisa memproses revisi UU KPK supaya dicabut dan dihilangkan,'' ucap dia.

(Baca Juga: ICW: Penundaan Revisi UU KPK Hanya Jadi Bom Waktu)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement