Rabu 24 Feb 2016 13:16 WIB

ICW: Penundaan Revisi UU KPK Hanya Jadi Bom Waktu

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi nasional menolak revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi nasional menolak revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pembahasan revisi UU KPK dinilai ICW tidak menyelesaikan persoalan. ICW berpendapat, lebih baik pembahasan revisi UU KPK No 30/2002 dihentikan atau bahkan dihapus dari Prolegnas.

''Ini hanya menunda masalah dan menjadi bom waktu,'' kata koordinator ICW Ade Irawan saat menemui Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Setelah membaca banyak catatan dari draf revisi UU KPK, menurut Ade, revisi justru bisa berujung pada pelemahan lembaga antirasywah tersebut. Terutama, adanya dewan pengawas dan izin penyadapan yang dinilai mengebiri kekuatan KPK.

ICW, kata dia menegaskan, tidak alergi terhadap revisi sepanjang tujuannya memperkuat. Namun, jika menelisik dari draf yang ada, justru bisa berimplikasi sebaliknya.‎

''Karena itu, kami ingin ketua MPR punya komitmen yang kuat, apalagi PAN juga lahir dari rahim Muhammadiyah yang menolak revisi ini,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement