REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino untuk diperiksa. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, pemanggilan ketujuh kalinya terhadap Lino untuk pendalaman terkait perannya dalam pengadaan tersebut. Pemeriksaan pun memang perlu dilakukan beberapa kali.
"Apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain," ujar Anang, di Bareskrim, Rabu (24/2).
Sebelumnya, Lino diperiksa penyidik terkait aset. Penyidik mendalami aset Lino selama menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Pemeriksaan kali ini, lanjutnya, untuk melihat kasus ini secara menyuluruh. Penyidik akan memeriksa kembali apabila terdapat hal yang kurang.
Mantan Kepala BNN itu, tidak menjawab kemungkinan Lino ditetapkan tersangka. Kendati demikian, bisa jadi ada tersangka baru dalam kasus ini. "Bisa saja, namanya diperiksa, bersalah, bisa saja," kata Anang.
Usai diperiksa, seperti biasa, Lino tidak banyak memberikan komentar. Kedatangannya kali ini, hanya tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).