Senin 22 Feb 2016 22:00 WIB

Selundupkan 270 Kg Sabu, Empat Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa kasus peredaran 270 kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan diadili hari ini, Senin (22/2). Dalam persidangan beragenda pembacaan dakwaan yang diketuai hakim Ahmad Shalihin tersebut, keempatnya terancam hukuman mati.

Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Ayau, Daud alias Athiam, Jimmy Syahputra Bin Rusli, dan Lukmansyah Bin Nasrul. Berkas keempatnya disidangkan secara terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Fahmi menyatakan, pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel Malaka. Pada pertemuan itu, Jecky menyampaikan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Cina ke Medan.

Untuk pengiriman sabu tersebut, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud pun mentransfer uang Rp 55 juta ke rekening Jimmy Syahputra.

"Uang tersebut untuk membeli mobil Carry Pick up yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal," kata Fahmi di hadapan majelis hakim di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Setelah itu, lanjut Fahmi, pada September 2015, Lukmansyah diberitahu Irwan Toni bahwa barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Dengan mengendarai Kijang Kapsul bernomor polisi BM 1439 JL, Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pun pergi ke Medan untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.

Dalam beraksi, Ayau bertugas untuk membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Ayau mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta  yang ditransfer Daud alias Athiam ke rekeningnya.

Dalam sindikat tersebut, Daud diketahui merupakan atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.

Petugas pun, kata Fahmi, mendapatkan informasi dari masyarakat pada Oktober 2015 bahwa akan ada pengiriman sabu ke Medan dan Dumai. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada 16 Oktober 2015, Jimmy dihubungi Irwan Toni yang memberitahu akan ada pengiriman barang dari Dumai. Jimmy diminta oleh Ayau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.

Barang haram tersebut kemudian dikirim Dicky Nugraha ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat truk Fuso itu masuk area gudang, petugas pun melakukan penggerebekan.

Mengetahui hal tersebut, Jimmy langsung keluar melalui pintu gudang untuk melarikan diri. Namun, petugas langsung meringkusnya. Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air pun digagalkan. Petugas BNN kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Terdakwa Ayau kemudian diamankan di rumah mertuanya di Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti, Riau. Petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement