REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyebut sikap Ketua KPK, Agus Rahardjo dapat menjadi masukan untuk pemerintah bersikap. Ancaman mundurnya Ketua KPK kalau revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan harusnya diperhatikan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, pernyataan sikap dari Ketua KPK akan disampaikan DPR ke Presiden Joko Widodo. Agus menilai hal ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memutuskan apakah revisi harus dilakukan atau tidak.
“Ini kita kembalikan kepada pemerintah dengan segala pertimbangan,” tutur Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Senin (22/2).
(Baca: KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap)
Politikus Partai Demokrat ini juga menegaskan, sebagai anggota DPR, pihaknya wajib memberikan pertimbangan terkait rencana revisi UU KPK yang menjadi aspirasi konstituen. Sampai saat ini, tutur dia, masyarakat masih keberatan dilakukan revisi terhadap UU KPK.
“Mayoritas tidak menghendaki adanya revisi UU KPK tersebut,” kata dia.
Pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi dan komisi sendiri dijadwalkan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi siang ini. Salah satu agenda dalam rapat konsultasi ini adalah soal rencana revisi UU KPK.