REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan akan mundur dari jabatannya jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR. Wadah pegawai KPK pun mengapresiasi langkah Agus.
Dalam wadah pegawai tersebut, mereka menilai bila sikap Agus sangat pemberani. "Sungguh suatu sikap kesatria ketika DPR pun sudah bagaikan buta, tuli, dan bisu dalam menyikapi aksi-aksi tokoh nasional, guru besar, seniman, hingga mahasiswa yang tanpa lelah menyuarakan tolak revisi UU KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal melalui siaran pers, Senin (22/2).
Menurut Faisal, sikap DPR yang bersikukuh melanjutkan pembahasan revisi UU KPK membuat lembaga antikorupsi berani menyikapinya dengan keras. Faisal menilai, sikap tegas yang ditunjukan oleh Agus mencerminkan KPK kompak menolak revisi tersebut.
"Bahwa bahasa yang kita gunakan adalah bahasa yang sama, yaitu bahasa pergerakan. Dalam perjuangan tidak ada yang tidak mungkin," ujar Faisal.
Faisal menjelaskan bila sejak awal pegawai KPK memupuk kepercayaan kepada lima komisioner yang baru. Setelah dua bulan berjalan, Faisal menilai pimpinan KPK telah merealisasikan janji mereka.
"Pimpinan KPK yang solid merupakan nakhoda yang mampu menerobos badai. Kita tak perlu takut serangan balik koruptor sedahsyat apa pun karena pimpinan dan pegawai bersatu tak bisa dikalahkan," katanya.
Faisal menambahkan, semua pegawai, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh agama akan terus mendukung sikap lima pimpinan KPK. Ia pun meminta agar KPK tetap solid hingga penentuan nasib revisi UU KPK pada sidang paripurna oleh DPR RI.
(Baca Juga: Diam-Diam Pimpinan KPK Temui Jokowi)