Senin 22 Feb 2016 11:29 WIB

Luhut Ogah Komentar Soal Rencana Mundurnya Agus Raharjo

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengundurkan diri jika revisi UU KPK benar disahkan.

Luhut merasa hal tersebut bukan wewenangnya untuk berkomentar. Ia merasa tak perlu ada yang dikhawatirkan dari revisi UU KPK. Menurut Luhut, pemerintah berpegang pada empat poin revisi. Menurut dia, empat poin tersebut tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.

"Saya enggak tahu, tanya dia ajalah. Saya enggak mau komentar," ujar Luhut di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengatakan baik kepada DPR maupun KPK. Ia mengatakan bahwa empat poin yang diajukan pemerintah terkait revisi UU KPK sejatinya untuk menguatkan KPK.

Sebelumnya, pimpinan KPK Agus Raharjo sempat mengatakan dirinya siap mundur dari KPK jika revisi UU KPK jadi diketok palu. Agus  mengatakan jangan sampai pemerintah dan parlemen melemahkan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement