REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memuji langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, kata Mahfud, perbedaan pendapat antarkelompok masyarakat dapat bertemu di pengadilan konstitusi.
"Bagus-bagus, biar nanti diuji di sana. Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain," jelas Mahfud di kantornya, Kamis (21/11).
Selain perbedaan pendapat antarkelompok masyarakat, jelas Mahfud, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di sana. Setelah semua itu bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi yang memutuskan.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi. Kalau itu sudah jelas (Perppu setelah uji materi di MK). Sudah saya jawab dulu," katanya.
Sebelumnya, tiga pimpinan lembaga antirasuah itu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (20/11), untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ketiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang. Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam kesempatan itu, terlihat pula eks-pimpinan KPK M Yasin, mendampingi ketiga pimpinan KPK itu dalam mengajukan judicial review, sekaligus menjadi penggugat. Selain mereka berempat, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai penggugat, yakni eks-pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.
Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid. Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).