Ahad 21 Feb 2016 20:30 WIB

Pemerintah Setuju Revisi UU KPK Jika Muatannya Empat Hal Ini

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) jika sejalan dengan empat point yang memperkuat KPK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan setuju dengan revisi UU KPK sepanjang revisi tersebut ditujukan untuk memperkuat badan tersebut. Menkopolhukam mengingatkan bahwa pemerintah hanya akan menyetujui revisi UU tersebut sepanjang revisi tersebut sejalan dengan empat poin yang menurut pemerintah akan memperkuat KPK.

Adapun keempat poin tersebut adalah:

1. Dewan Pengawas. Dewan ini sama fungsi nya dengan komisi etik. Mereka akan menegur para pimpinan yang dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka di KPK. Anggota Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh presiden, bukan DPR. Mereka tentunya tokoh-tokoh yang punya kredibilitas, senior, tidak punya ambisi, dan terpercaya. Tidak benar jika dikatakan Dewan Pengawas ini akan mengerdilkan KPK. Presiden dengan tegas menyatakan masih membutuhkan KPK untuk menyelesaikan masalah korupsi di negara kita.

2. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan karena selama ini KPK tidak punya wewenang menerbitkan SP3. Kalau seorang tersangka itu sudah meninggal atau sakit dan tidak mungkin lagi mengikuti proses hukum harus ada keleluasaan KPK untuk menghentikan kasusnya. Kita tidak ingin KPK dituduh melanggar hak asasi manusia karena hal-hal tersebut. SP3 ini menjadi perangkat KPK untuk menghentikan penyelidikan. Kebijakan tersebut murni menjadi ranahnya ke lima pimpinan KPK. SP3 ini sama sekali tidak untuk melemahkan KPK.

3. Penyadapan. Tindakan penyadapan masih dalam kewenangan KPK, hanya saja kini mereka harus membuat Standar Prosedur Operasi (SOP) yang jelas.  Sekarang harus ada prosedurnya tidak seperti dulu lagi, dimana anggota KPK dapat langsung menyadap tanpa aturan internal yang jelas. Penetapan SOP ini sepenuhnya ditentukan oleh KPK. SOP ini dibutuhkan agar tidak terjadi kebablasan dalam melakukan penyadapan, dimana penyadapan dilakukan tanpa koordinasi dan tanggung-jawab  yang jelas di lingkungan internal KPK sendiri.

4. Pengangkatan penyidik dan penyelidik independen. Ini adalah permintaan langsung KPK, KPK ingin mempunyai penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Pemerintah memandang hal ini akan dapat memperkuat kinerja KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement