Ahad 21 Feb 2016 16:51 WIB

Ini Ancaman Ketua KPK Jika UU KPK Tetap Direvisi

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Joko Sadewo
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi.

"Saya yang pertama kali akan mengundurkan diri kalau revisi UU KPK dilakukan," kata Agus saat menghadiri diskusi 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi', yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (21/2).

Dia berharap, komitmennya untuk mundur itu juga bakal diikuti oleh pimpinan KPK lainnya.

Pernyataan Agus soal kesediaannya  mengundurkan diri tersebut terlontar untuk menjawab tantangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamuddin Ramli yang meminta KPK berani berjihad di medan perang korupsi. Najamuddin mengatakan, MUI siap pasang badan untuk KPK dalam peperangan melawan korupsi tersebut.

"Berani tidak Pak Agus? Kalau tidak berani, tinggalkan saja jabatan pimpinan KPK," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tokoh agama Katholik, Benny Susetyo juga menuntut keberanian KPK. Ia ikut menantang semua elemen di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan sampai karyawan, untuk mundur jika revisi UU KPK disahkan.

Benny menilai, revisi KPK yang diklaim DPR dapat memperkuat lembaga anti rasuah tersebut hanya sebuah tipu muslihat. Ia dengan tegas menolak UU KPK direvisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement