REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rudi Sutopo, pengusaha yang merupakan suami artis Andi Soraya, dinilai tidak kooperatif terkait dengan laporan Tommy Soeharto atas pengurusan dana hibah dari Jerman sebesar 20 juta dolar AS.
''Untuk kali kedua, Rudi Sutopo tidak memenuhi panggilan polisi atas pelaporan Tommy Soeharto pada bulan November 2015,'' kata kuasa hukum Tommy, Agus Widjajanto, melalui pesan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Jumat (19/2).
Rudi dilaporkan ke polisi terkait dengan pengurusan dana hibah dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dijanjikan kepada Tommy Soeharto.
"Pak Rudi sudah dua kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang. Panggilan kedua kemarin (Kamis, 18/2), dan yang datang hanya pengacaranya," katanya.
Sebelumnya, Rudi sudah dipanggil polisi pada 25 Januari 2016. Akan tetapi, yang bersangkutan juga tidak datang.
Mengutip keterangan polisi, Agus menjelaskan melalui pengacaranya Rudi menghendaki agar bisa diperiksa di luar Mapolda Metro Jaya. "Ini sudah melanggar aturan dalam penyidikan karena status Rudi adalah terlapor, bukan pihak pelapor (korban)," tambah Agus.
Awalnya, kata dia, pada tahun 2013 Rudi mengajak PT Humpuss Patragas, sebuah perusahaan milik Tommy, untuk membiayai kepengurusan masuknya dana dari Jerman sebesar 20 juta dolar AS.
"Dana itu nantinya untuk pembangunan proyek pembangkit listrik di Wajo, Sulawesi Selatan, milik PT Humpuss Patragas yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten Wajo. Namun, untuk pencairan dana dari Jerman tersebut dibutuhkan biaya kepengurusannya," kata Agus.
Akhirnya, lanjut Agus, ditandatangani kesepakatan pemberian dana untuk pembiayaan pengurusan pencairan dana sebesar Rp 5,6 miliar. "Kami melaporkan Pak Rudi karena dana dari Jerman tidak turun," kata Agus.
Rudi membantah tuduhan tersebut. "Pemberitaan penerimaan uang PT Humpuss Patragas yang dituduhkan kepada saya oleh saudara Agus Widjajanto yang jumlahnya bervariasi tidak benar," kata Rudi.