Jumat 19 Feb 2016 17:00 WIB

‎KPI Sudah Sejak Lama Larang Tayangan Kebanci-bancian

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah sejak dulu melarang adanya tayangan kebanci-bancian di media elektronik, seperti televisi.

Namun sayangnya, hingga kini tayangan seperti itu masih sering masyarakat jumpai di televisi. Ramainya isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi momentum bagi KPI untuk mengingatkan kembali pihak stasiun televisi agar menegakkan aturan itu.

KPI bahkan sudah membuat surat edaran bagi stasiun televisi dan memberi teguran pada program siaran yang mengandung materi tersebut. Tayangan kebanci-bancian berdampak negatif masyarakat.

"Terutama anak-anak dan remaja, mereka kelompok yang rentan dari penguraruh negatif, terutama soal LGBT ini," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad kepada Republika.co.id, Jumat (19/2).

Saat ini, masyarakat dihebohkan oleh kasus pencabulan Saipul Jamil terhadap korbannya, DS (17). Idy tidak tahu pasti apakah pencabulan sesama jenis ini merupakan dampak dari tayangan yang mengeksplore LGBT atau tidak. Yang jelas kasus tersebut adalah urusan pidana mengingat korban melaporkan kasus tersebut.

"Intinya karena korban masih anak-anak, maka identitasnya jangan ditampilkan," kata Idy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement