Selasa 16 Feb 2016 12:43 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Dukung Pembentukan Pengawas KPK

Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin.
Foto: Republika/Wihdan H
Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mendukung wacana pembentukan lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berjalan lebih efektif dan pasti.

"Menurut saya, semua lembaga apa pun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irman di Jakarta, Selasa (16/2).

Irman membantah kekhawatiran banyak pihak bahwa dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga.

Menurut dia, pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu. Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU KPK, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," katanya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

JK mengatakan pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement