Ahad 06 Sep 2015 07:44 WIB

PAN Gabung, Dukungan Politik Jokowi-JK Bertambah

Rep: C94/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin berpendapat, bergabungnya Partai Amat Nasional (PAN) dalam koalisi pemerintahan, tidak menjamin dapat memperkuat posisi konstitusional pemrintahan Jokowi-JK. Meski begitu, kata dia, posisi Koalisi Merah Putih (KMP) tidak berarti melemah sebagai kekuatan penyeimbang.

"Yang pasti bahwa dukungan politik yang notabene juga musuh dalam selimut bagi presidensial akan bertambah dengan masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan, presidensial menurut konstitusi kita adalah tidak ada koalisi setia dan oposisi setia," katanya kepada ROL, Sabtu (5/8).

Irman mengatakan, salah satu yang penting dicatat bahwa masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan tidak semata bisa diasumsikan negatif seperti dalam analisis politik pada umumnya. Namun, masuknya PAN dalam pemerintahan bisa dinilai sebagai pilihan atas haluan terhadap agenda konstitusional yang jelas dan terukur.

Seperti diketahui, kata Irman, kekuasaan presidensial siapapun pasti sudah dilekatkan agenda, target, dan kewajiban konstitusional yang jelas dan terukur. Dalam hal ini yaitu akselerasi dan pencapaian target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah guna pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan hak-hak rakyat seperti yang dijamin Pasal 28 I UUD 1945.

"Presiden adalah penangungjawabnya meski segala kelebihan dan kekurangannya, sedangkan KMP hingga saat ini, belum jelas target, agenda konstitusionalnya sebagai kekuatan penyeimbang dalam bingkai konstitusi,"kata Irman.

Dengan demikian, Irman mengatakan, bergabungnya PAN ke pemerintah tidak serta merta dilihat sebagai ketidaksetiaan. Pencarian bunker atau bahkan berburu kekuasaan karena pindah haluan politik ke jalur pemerintahan yang telah memiliki agenda politik sepertinya sudah dikalkulasi.

"Target konstitusional yang terukur adalah juga langkah konstitusional namun tetap harus diwaspadai baik pemerintahan itu sendiri termasuk kekuatan penyeimbang KMP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement