Rabu 25 Mar 2015 20:03 WIB

Alasan Etika Bisa Dipakai Ajukan Hak Angket

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin mengungkapkan alasan etika bisa dipakai DPRD DKI Jakarta untuk tetap mengajukan hak angket DKI kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jadi bisa saja orang yang dianggap menyalahi norma dan etika itu dianggap melanggar aturan dalam Ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001, disitu diatur tentang etika penyelenggara negara dan pemerintahan," kata Irman setelah memberikan pandangannya dalam rapat angket di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

Irman juga mengatakan semua penyelenggara pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif harus memiliki etika karena sangat penting dan jangan sampai melanggar hal tersebut.

"Jangan sampai seorang penyelenggara melanggar hal itu, harus menjaga etika. Kalau DPRD menilai ada yang tidak etis pada penyelenggaraan proses pemerintahan gubernur maka ini bisa saja berujung pada proses pemberhentian yang terlebih dahulu harus di verifikasi oleh MA benar tidak dalam aturan UU pemerintahan Daerah yang di atur dalam Tap MPR itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Irman mengatakan dalam hak Angket ini DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat daerah sedang melakukan fungsi kontrolnya, namun dia juga mengingatkan agar jangan sampai terjebak dalam proses politik yang kemudian mencederai proses konstitusi yang sedang berjalan.

"Saya kira angket ini sudah layak diseriusi DPRD, agar rezim pengawasan yang berujung pada kepala daerah tidak berhenti," katanya.

Ketika ditanya apakah hak angket ini bisa memakzulkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Irman enggan berkomentar dan hanya mengatakan semuanya tergantung dari DPRD.

"Saya kira yang menyimpulkan DPRD, tergantung hasil angket nanti, kalau puzelnya bergambar bebek tidak boleh dijadikan kambing," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement