REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan segera masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Menurut Khoirudin, Ranperda RPPLH disusun sebagai respons atas kebutuhan nyata masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks di Jakarta.
“Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” ujar Khoirudin usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026), setelah pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, sekaligus dapat diterapkan secara nyata.
“Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” kata Khoirudin yang karib disapa Cing Haji.
Selain membahas Ranperda RPPLH, Rapimgab DPRD DKI Jakarta juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. “Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” ucap dia.
Ia juga mengajak seluruh pihak agar kedua Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta, baik dalam perlindungan lingkungan maupun penguatan ketahanan keluarga.
“Harapannya, regulasi ini bisa menjadi solusi dan memberi manfaat langsung untuk masyarakat Jakarta,” katanya.