Sabtu 07 Sep 2019 19:07 WIB

Pakar: Revisi UU KPK Keniscayaan Selama untuk Perbaikan

Revisi UU KPK harus dilandasi semangat perbaikan dan penguatan KPK.

Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro
Foto: Dok Istimewa
Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memicu pro dan kontra. Sebagian berpendapat revisi akan melemahkan institusi antirasuah tersebut.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai sebuah keniscayaan.

Baca Juga

Dia mengatakan, perubahan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu diikuti perubahan undang-undangnya. Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK, baik dalam bidang pencegahan, penyidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Ngasiman menyatakan, jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK. Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan. Fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi di manapun berada.   

"Perubahan itu sebuah keniscayaan, selama itu untuk perbaikan kenapa harus antidengan perubahan? Tantangan bangsa ke depan semakin kompleks. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," kata pria yang akrab disapa Simon. 

Simon menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, antarlembaga penegak hukum dan antarunsur masyarakat harus menjadi spirit bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh. 

Menurutnya, selain KPK ada Kejaksaan dan Kepolisian yang mempunyai fungsi pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi juga. Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, penyelidikan, penyidikan, dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi. 

"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama hari ini. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," kata Simon yang juga pemerhati intelijen, pertahanan, dan keamanan ini.      

Sebelumnya, rapat paripurna DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).   

Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan. Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK. 

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement