Senin 15 Feb 2016 13:43 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di MA

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Mahkamah Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian hadian kepada pejabat MA, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor MA mulai pukul 09.00 WIB dan sampai sekarang masih berlangsung," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).

Pejabat MA yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/2) malam. KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Minggu (14/2).

"Kemarin tiga tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi. Pertama di dua unit apartemen milik IS (Ichsan Suadi) yang ada di Sudirman Park. Kemudian dua unit rumah tempat kediaman ATS di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang.

"Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," tambah Yuyuk.

Yuyuk juga menjelaskan bahwa selain barang bukti Rp 400 juta dalam paper bag yang diduga sebagai uang suap dari Ichsan ke Andri.

"Rp 400 juta yang ditemukan dalam 'paper bag' di rumah ATS, uang di dalam satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya Rp500 juta dalam satu koper. Saat ini KPK akan mendalami soal uang dalam koper itu, kita tunggu pemeriksaan lanjutan," jelas Yuyuk.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement