REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, ATS. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil PPATK Agus Santoso.
Agus mengatakan sebagai sebuah lembaga pihaknya diberi kewenangan untuk menelusuri aset dan rekening tersangka tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Apalagi, Agus menyebut, PPATK memiliki data 200 juta rekening dan mudah untuk menelusuri aset para pemilik nomor rekening jika terjadi indikasi pencucian uang.
"Untuk memudahkan, asset tracking kami pasti bantu. Kalau sudah menjadi tersangka, KPK kan punya kewenangan untuk menelusuri," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/2).
(Baca Juga: Kasus Kasubdit MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen, Hard Disk dan Voucher Penukaran Uang)
Agus mengatakan PPATK juga dapat menganalisis jumlah rekening serta transaksinya dibandingkan dengan pendapatan yang diterima Andri setiap bulannya. Kelanjutannya, dia mengatakan, bisa ditelusuri hingga kemana uang itu disimpan dan ketika sudah masuk penyidikan KPK bisa menelusurinya. "Kalau ada kasus besar, kami akan buatkan LHA (Laporan Hasil Analisis, Red) dan disampaikan ke KPK," ujar Agus.
Namun, Agus tidak bisa menyampaikan secara detail terkait koordinasi KPK dengan PPATK terkini dalam kasus ditangkapnya pejabat MA itu. Pihaknya pun menganalisis indeks persepsi transparansi transaksional ada kenaikan dari tahun 2014 yang mencapai 34 dan di tahun 2015 yang mencapai 36. Namun dari statistik kasus belum ada perubahan yang signifikan tentang prilaku koruptif di birokrat dan tempat lain. "Tapi pasti terdeteksi. Kalau uang besar pasti disimpan di perbankan atau asuransi atau tempat lain," katanya.
Sebelumnya, ATS ditangkap oleh KPK setelah menerima uang suap dari pengusaha IS. Suap itu diduga untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur itu.