Jumat 06 Feb 2026 19:05 WIB

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kompak Ikut Diciduk KPK

KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT di PN Depok.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT di Pengadilan Negeri Depok.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT di Pengadilan Negeri Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. KPK mengungkap dua orang yang diantaranya merupakan unsur pimpinan dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga

KPK menjelaskan pihak yang kena OTT dari PN Depok yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Adapun seorang juru sita yang ikut ditangkap namanya belum terungkap. Mereka tengah mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement