REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala (27 tahun), Andi Yusuf, menanggapi santai perihal hukuman mati bagi pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Alasannya, dia yakin kliennya tidak bersalah.
"Loh, kalau kepada yang terbukti silakan saja, tapi kalau klien saya kan tidak melakukannya," ujar Andi kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (28/1).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, mengatakan, pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati, itu terberat sudah diatur kitab undang-undang," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Andi mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kafe Olivier Grand Indonesia, terdapat CCTV sehingga dia yakin jika aparat kepolisian dapat teliti dalam memeriksa hal tersebut. "Saya harap polisi lebih teliti, lebih jeli," kata dia.
Sebagai kuasa hukum Jessica, dia memohon kepada tim penyidik bertindak wajar dan bersifat objektif dalam penyelidikan. Selama ini, dia juga mengakui tim penyidik tidak memojokkan kliennya itu.
Begitu pun selama masa pemeriksaan, tim penyidik memberikan waktu istirahat, makan, dan hak-hak kemanusiaan lainnya kepada kliennya.
Namun, Andi menyayangkan segala pemberitaan yang seolah memojokkan kliennya. Seolah memojokkan menjadikan klien dia sebagai penyebab di balik tewasnya Mirna beberapa waktu lalu.
"Iya dong, kasihan selama ini polisi tidak memojokkan. Mohon maaf, teman-teman media ini seakan men-judge Jessica demikian," ujarnya.