Rabu 27 Jan 2016 20:57 WIB

DPR Minta KPK Evaluasi Penggunaan Senjata Saat Penggeledahan

Red: Ilham
Gedung KPK, Jakarta
Foto: JAK TV
Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi penggunaan senjata api laras panjang ketika melakukan penggeledahan di lembaga negara. Itu merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta.

"Komisi III DPR mendorong KPK untuk mengevaluasi SOP," katanya, Rabu (27/1). (Momentum Memperkuat KPK).

Dia menjelaskan, aturan penggunaan senjata di lingkungan lembaga tinggi negara telah diatur dalam UUD 1945. Aturan ini tidak bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk menjaga etika, kehormatan, dan kewibawan lembaga negara.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR meminta KPK menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan target KPK 2015-2019. Selain itu, DPR juga meminta KPK meningkatkan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dan sebagai "trigger mechanism" terhadap lembaga penegak hukum.

"Sehingga hasil konkritnya akan dapat terlihat, yakni meningkatkan indeks persepsi korupsi?" katanya.

Mulfachri mengatakan, Komisi III juga meminta KPK meningakatan jumlah penyelamatan keuangan negara dan menciptakan lembaga penegak hukum yang bersih dan efektif.  Yang tak kalah penting, terciptanya budaya anti korupsi yang sistemik di Indonesia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement