Selasa 26 Jan 2016 20:17 WIB

Kemenperin Gandeng Barekraf Perangi Pembajakan di Industri Musik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Festival musik/ilustrasi
Foto: www2.wsls.com
Festival musik/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) berupaya melindungi para pelaku industri musik, seperti perlindungan dari pembajakan.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menuturkan, perlindungan tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap industri musik, melalui kebijakan yang sejalan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak seniman musik.

"Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami di Kemenperin, bersama Barekraf siap untuk mengawal agar industri musik berkembang," kata Saleh usai menerima kunjungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf dan DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI) di Jakarta, Selasa (26/1).

Anggota DPR Komisi X, Anang Hermansyah berharap, peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan tren industri dan teknologi yang berkembang dewasa ini.

"Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD)," ujarnya.

Menurut Anang, penindakan terhadap pembajakan dapat melindungi hak kekayaan intelektual pemusik. Ia mengatakan, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, saat ini terdapat lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original.

Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten serta UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.

Selain itu, terdapat PP Nomor 29 Tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (optical disc).

Sementara itu, Direktur IET Kemenperin, Zakiyudin menuturkan, pengawasan dan pembinaan terhadap industri cakram optik terus dilakukan. Berdasarkan catatan Kemenperin, ia mengatakan, tercatat sejumlah penyebaran lokasi pabrik cakram optik yang sudah dilegalisasi, seperti, lima pabrik di Jakarta, 13 pabrik di Tangerang, dua pabrik di Serang, empat pabrik di Bekasi dan dua pabrik di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement