REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Direktut Utama Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail menganggap, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya adalah sebuah kekeliruan.
Sebab, bukti permulaan mengenai tidak adanya kerugian keuangan negara, menguntungkan diri sendiri dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya malah dikesampingkan oleh hakim.
"Malah menurutnya itu (bukti) dikesampingkan karena itu pokok perkara, itu kekeliruannya," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Maqdir menganggap, seseorang tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan yang berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang hendak dipersangkakan. Sehingga, apabila RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, maka unsur dari pasal tersebut harus terpenuhi.
"Harus ada menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan harus ada kerugian negara. Hakim mengatakan bahwa ini urusan pokok perkara, gak bisa begitu. Pokok perkara itu nanti sah atau tidaknya dia untuk dihukum," ucap Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kliennya setelah gugatan praperadilannya ditolak. "Kita akan pikirkan dan kami akan diskusikan dengan pak Lino apa langkah berikutnya, apa yang hendak kita lakukan," ungkap Maqdir.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi. Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.