Kamis 21 Jan 2016 14:30 WIB

Anggota Dewan Minta Taksi Pengguna Aplikasi Uber Dilarang Beroperasi di Bali

Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan kendaraan taksi berjaringan aplikasi Uber Indonesia yang tidak memiliki izin dan memenuhi aturan sesuai dengan undang-undang dilarang beroperasi di Pulau Dewata.

"Kami tegaskan taksi yang tidak mempunyai izin dan tak memenuhi ketentuan undang-undang dilarang beroperasi di Bali. Karena keberadaan transportasi umum sudah ada ketentuan sesuai dengan UU," katanya saat menerima ratusan sopir taksi di Gedung DPRD Bali, Kamis (21/1).

Adi mengatakan hal tersebut untuk menyikapi para sopir taksi yang mengadu kepada DPRD terkait adanya taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia. Politikus asal Kabupaten Tabanan berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait adanya pengaduan para sopir taksi yang selama ini beroperasi di Bali. 

Namun saat ini justru ada taksi yang tidak memiliki izin operasi, tapi para konsumen dapat memesan lewat aplikasi berjaringan Uber Indonesia. "Kita tidak menggelak kemajuan teknologi di berbagai bidang, termasuk juga adanya taksi pesanan lewat internet, seperti aplikasi Uber Indonesia. Kalau taksi dan aplikasinya masih ilegal tetap itu adalah pelanggaran. Itulah yang kita larang beroperasi di Bali," ujar politikus PDIP.

Menurut dia, dalam kemajuan internet tidak semuanya bisa bebas, tapi tetap mengacu undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Bali. "Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan instansi, untuk menyikapi keberadaan taksi yang berbasis aplikasi internet tersebut. Kalau itu melanggar ya harus segera ditindak," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement