REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada kelonggaran bagi taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di kemenhub, Jakarta, Senin (1/8).
Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti oleg Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.
Dia mengatakan apabila pada 1 Oktober tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan. "Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," katanya.
Hemi menyebutkan saat ini berdasarkan data Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.
Sementara itu, ditemui terpisah, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan pihaknya dipanggil oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk koordinasi. "Ya kita hanya koordinasi saja," katanya.
Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembicaraan dengan Menhub Budi terkait potensi pelonggaran atau usulan revisi undang-undang dan sebagainya. "Kalau itu saya 'no comment', tanya dari pihak Kemenhub saja," katanya.