Selasa 19 Jan 2016 01:55 WIB

Komisi I: Revisi UU Penanganan Terorisme Butuh Kajian Komprehensif

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Mahfudz Siddik
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Siddik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menegaskan belum ada permintaan resmi dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang terkait terorisme.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan revisi UU untuk memerkuat regulasi penanganan terorisme, harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif.

"Untuk penanggulangan terorisme, jika pemerintah berpandangan perlu penguatan dari regulasi dan ingin direvisi, saya usul pemerintah kaji bersama secara komprehensif," ujar Mahfudz di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/1).

Ia menambahkan, kalau ingin melakukan revisi, harus dilihat celah mana yang perlu diperbaiki, dan terkait revisi UU apa saja. Harus dikaji bersama antara pemerintah dan DPR.

Sebab, soal terorisme bukan hanya menyangkut UU Intelijen atau UU terorisme, namun, dapat berkembang pada persoalan lain.

Misalnya, soal ISIS, warga negara Indonesia yang terindikasi dapat dicabut kepemilikan pasportnya. Jadi, juga menyangkut tentang UU Keimigrasian. Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, DPR tidak masalah dengan usulan revisi terkait terorisme.

Namun, yang pasti, revisi ini harus didasarkan pada obyetifitas, bukan sekadar reaktif semata. Selain itu, revisi untuk memerkuat kewenangan harus diletakkan pada koridor demokrasi yang tepat. Artinya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Terkait soal permintaan kewenangan Badan Inteijen Negara (BIN) dalam melakukan penindakan, menurut Mahfudz, hal itu tidak perlu dibahas lagi. Sebab, masalah ini sudah pernah menjadi perdebatan yang panjang.

Kebutuhan BIN hanya untuk mengumpulkan informasi. Terkait penindakan, sudah ada bagiannya sendiri oleh penegak hukum. Jadi, persoalannya hanya bagaimana antara BIN dan penegak hukum lainnya berkoordinasi.

"Di UU 17 pasal 14 lembaga penegak hukum wajib memberikan bantuan ke BIN. Saya tidak tahu apakah dalam pelaksanaannya ada kesulitan koordinasi, itu perlu digali," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement