Ahad 27 May 2018 00:01 WIB

Ditjen Imigrasi Sesuaikan Diri dengan UU Terorisme

Agung akui disahkannya UU Terorisme ada perubahan di tataran pelaksanaan di lapangan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Revisi UU Terorisme. Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Revisi UU Terorisme. Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno menyebutkan, pihaknya akan menyesuaikan diri dengan Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru saja disahkan. Disahkannya hasil Revisi UU Antiterorisme itu memang akan memengaruhi kerja Ditjen Imigrasi di lapangan.

"Terkait dengan tindak lanjut dari revisi UU, memang pasti akan ada perubahan di tataran pelaksanaan lapangan," ungkap Agung melalui sambungan telepon, Jumat (25/5).

Ia memberikan contoh, selama ini, belum ada aturan yang mengatur tentang kewenangan Ditjen Imigrasi terkait adanya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke daerah konflik. Pun demikian dengan aturan terkait WNI yang pulang dari daerah konflik tersebut atau melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya paramiliter.

"Dengan adanya UU ini, aturan turunan di bawahnya, termasuk keimigrasian, harus menyesuaikan," tuturnya.

Pihaknya, lanjut dia, memiliki porsi pengawasan terhadap WNI saat sebelum berangkat, pada saat berangkat, ketika berada di negara tujuan, hingga kembali lagi ke Indonesia. Penyesuaian dengan UU Antiterorisme juga akn dilakukan di level tersebut.

"Di situ nanti ada penyesuaian-penyesuaian terkait kewenangan-kewenangan yang terkait dengan terorisme tadi," kata dia.

Soal pencabutan paspor, kewenangan tersebut sudah diatur sebelumnya. Dijen Imigrasi berwenang untuk membatalkan, menunda, menarik, dan mencabut paspor dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Dengan adanya UU Antiterorisme yang baru, kewenangan itu kemungkinan dapat diperluas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement