Senin 18 Jan 2016 22:42 WIB

Yusril Yakin Ongen tak Langgar UU ITE dan UU Pornografi

Twitter
Foto: dw.world
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengacara Yulian Paonganan, Yusril Ihza Mahendra meyakini kliennya yang akrab disapa Ongen tidak melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Yusril menegaskan, pihaknya akan kooperatif dengan Mabes Polri dalam menangani perkara Ongen.

“Tadi sore jam 4 sampai jam 5 saya dan dua pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm menemui Ongen di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dalam pertemuan satu jam itu kami ingin memahami lebih dalam masalah yang sedang dihadapi Ongen dengan mendengar langsung masalahnya dari yang bersangkutan,” ujar Yusril kepada Republika, Senin (18/1) malam.

Menurut Yusril, kunjungan tersebut merupakan visitasi pertama usai resmi diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Ongen. Usai berdiskusi, Yusril menyimpulkan, ada kekaburan hukum dalam penyidikan kasus Ongen lantaran dalam surat panggilan disebutkan yang bersangkutan disangka melakukan pidana melanggar pasal-pasal UU Pornografi dan UU ITE. Padahal, arah pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah kasus penghinaan terhadap Presiden melalui hastag di akun Twitter dan upload sebuah foto.

“Ini sama sekali tidak ada unsur pronografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen,” kata Yusril.

Dia melanjutkan, tim pengacara ingin mengklarifikasi masalah tersebut agar arah penyidikan menjadi jelas. Sebab, penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban atau dengan kata lain korban harus mengadukan dia memang merasa terhina dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kami berharap kasus Ongen ini dapat diselesaikan dengan menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada cukup atau tidak,” kata Yusril.

Apabila perbuatan Ongen tidak memenuhi unsur melanggar UU Pornografi dan UU ITE, kata Yusril, pihaknya meminta agar kasus Ongen dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Yusril juga menegaskan, dia akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi dan pihak-pihak lain untuk memperjelas permasalahan yang kini disangkakan kepada Ongen.

“Kami berharap semua pihak akan berjiwa besar menjelaskan tentang hal sesunguhnya yang terjadi, sehinga kesalahpahaman dapat dihindarkan,” katanya. Dia pun memberikan catatan mengenai masa penahanan Ongen yang sudah sampai satu bulan. Polisi harus memberikan alasan yang jelas mengenai urgensi menahan Ongen selama itu.

Ongen dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pronografi lantaran membuat cuitan di akun Twitter-nya dengan menggunakan kata-kata tidak senonoh. Bersamaan dengan kedatangan Yusril ke Bareskrim, di media sosial beberapa netizen dengan tegas mendukung Yusril untuk membebaskan Ongen. Dukungan ini tembus menjadi trending topik dengan hastek #DukungYusrilBebaskanOngen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement