Kamis 14 Jan 2016 21:53 WIB

Aparat di Sarinah Dihebohkan Ledakan Ban Mobil

Rep: C21/ Red: Ilham
Sopir truk yang ban belakangnya pecah
Foto: Intan Pratiwi
Sopir truk yang ban belakangnya pecah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ledakan terjadi kembali terdengar di Perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 WIB. Ledakan ini sempat membuat heboh aparat yang masih menjaga lokasi tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata bukan suara bom, melainkan hanya suara dari letusan ban sebuah truk yang sedang melintas di depan Gedung Badan Pengkajian dan Peneranga Teknologi. Jaraknya hanya sejauh 200 meter dari lokasi serangan lokasi teroris di Starbucks Cofe, Gedung Skyline, Jakarta Pusat, pagi tadi.

"Barusan ban yang sudah tidak kuat," kata seorang supir truk, Heri Astrada (45) kepada wartawan yang langsung mengerubuti lokasi, Kamis (15/1). Ledakan ban truk memang keras dan membuat tanah bergetar. Ban truk itu robek sepanjang 30 sentimeter.

Heri mengatakan, muatannya truk tersebut berupa lumpur tanah, dan tiba-tiba ban kanan belakang meledak di depan Gedung Wijaya dan berhenti di Gedung Pengkajian dan Penerangan Teknologi. Dirinya tidak tahu tadi ada kejadian bom meledak di sekitar Perempatan Sarinah. Karena itu, dia kaget melihat semua orang yang panik atas kejadian itu, termasuk pihak kepolisian.

Tujuh orang polisi bersenjata lengkap menghampiri Truk bernomor polisi B 9914 PYV. Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pranowo juga langsung menuju lokasi. "Suara ledakan tepat di depan Gedung Jaya. Suaranya kencang sekali. Tidak lihat, dirinya memastikan jalanan aman," kata dia.

Menurut dia, petugas kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi dan menyatakan area sudah kondusif dan pihak keamanan sudah berjaga di sini.

Padahal jalan MH Thamrin hanya diperbolehkan kendaraan truk melewati jalan ini, dari pukul 24.00 - 04.00 WIB. Namun truk melintasi jalan pada pukul 21.00 Wib. "Kami sudah check ternyata bukan ledakan (bom). Kata saksi ledakan tersebut dari ban meletus," kata Hendro. "Untuk pelanggaran lalu lintas, tugas petugas lalu lintas. Kalau tilang ya tilang."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement