Rabu 13 Jan 2016 13:22 WIB

Menkumham Bantah Bakal Segera Sahkan PPP Kubu Djan Faridz

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pernyataan Djan Faridz yang menyebut pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Yasonna menyebut, pihaknya justru mendorong agar dua kubu yang tengah berkonflik melakukan islah.

"Karena ini perpecahannya kan sangat dalam, kita mendorong supaya penyelesaiannya betul-betul didasarkan pada kebijaksanaan untuk islah," kata Menkumham di Istana Negara, Rabu (13/1).

Yasonna mengaku, telah menerima surat dari Mahkamah PPP yang meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tidak buru-buru menerbitkan SK. Alasannya, karena PPP akan melakukan islah. Dia menambahkan, tokoh-tokoh senior PPP juga telah menghadap Presiden Joko Widodo dan menyampaikan rencana berdamai tersebut.

"Besar sekali harapan mereka supaya PPP islah. Kita selesaikan secara kekeluargaan. Kalau secara hukum, nanti lukanya sangat dalam dan belum tentu menyelesaikan masalah," ucap dia.

Lalu, bagaimana dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta adalah sah? Yasonna mengaku telah mengirim surat pada Djan Faridz untuk menyikapi putusan MA itu.

Dia menyebut, Kementerian Hukum dan HAM tak bisa mengeluarkan SK pengesahan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sebab, ada sejumlah dokumen lain yang belum dilengkapi, antara lain surat dari Mahkamah Partai, dokumen muktamar dan surat mandat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement