Selasa 12 Jan 2016 09:32 WIB

Diduga Terkait Alqaidah, WNI Divonis Sembilan Bulan Penjara di Malaysia

Pasukan Alqaidah (ilustrasi)
Foto: foreignpolicy.com
Pasukan Alqaidah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR =- Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Alqaidah.

Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40 tahun) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1), demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa.

Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP. Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement