Selasa 12 Jan 2016 05:48 WIB

Partai Golkar tak akan Selenggarakan Munas Lagi

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Aburizal Bakrie - Agung Laksono (kanan).
Foto: Republika/Wihdan
Aburizal Bakrie - Agung Laksono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid memastikan partai berlambang pohon beringin itu, tidak akan menggelar Munas lagi.

"Tak ada munas lagi, kecuali Munas dalam konteks pelaksanaan AD/ART," kata dia saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/1).

Menurutnya, saat ini yang berhak melaksanakan Munas adalah Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) atau Sekertaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham. Ditambah, permintaan dari dua per tiga DPD I se Indonesia. Bahkan, ia mengatakan, ketentuan tersebut tertulis dalam pencabutan SK Kemenkumham.

Namun, ia menuturkan, dalam rapat kerja nasional Partai Golkar di Bali, DPD I dari partai berlambang pohon beringin itu, menyatakan tidak akan menyelenggarakan Munas.

"Tak ada yang minta Munas, yang minta Munas adalah orang-orang yang tak punya kewenangan untuk menyelenggarakan Munas," tuturnya.

Dikatakannya, saat ini tugas kader Partai Golkar yaitu menegakkan AD/ART. Ia menyebut, istilah Munas gabungan tidak terdapat dalam AD/ART, sehingga apabila diselenggarakan, tidak ada dasar hukumnya.

"Tak ada legal standing untuk tawarkan Munas bersama. Munas boleh saja, tapi harus sesuai dengan penerjemahan AD/ART," jelasnya.

Nurdin mengatakan, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau berakhir tidak lama setelah Munas Bali digelar. Sehingga, menurutnya, tidak ada kekosongan kepengurusan pascapencabutan SK Partai Golkar versi Agung Laksono oleh Kemenkum HAM.

Menurutnya, SK Kemenkum HAM yang diterbitkan beberapa waktu lalu hanya persoalan administratif. Sebab, Nurdin menjelaskan, keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara bobotnya sama dengan Undang-undang. Sementara, SK Kemenkum HAM, tingkatnya dibawah UU.

"Kita mau ikuti yang mana, setara dengan UU atau di bawah UU," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement