Rabu 06 Jan 2016 16:56 WIB

Kasus Korupsi QCC, RJ Lino: yang Merugikan Negara Bukan Saya

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mengaku telah siap menghadapi sidang gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1) mendatang.

RJ Lino mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II.

"Yang jelas saya mau bilang gini, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin itu," ujar Lino, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/1).

Lino menyebut lucu jika dirinya menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam pengadaan QCC. Menurutnya, justru sebelum dirinya masuk ke Pelindo patut disebut merugikan negara yaitu dengan melakukan 10 kali lelang sejak 2007.

"Terus mau apalagi kalau udah 10 kali lelang, itu kritis, 10 kali lelang coba. Itu yang ngerugiin yang dulu-dulu, bukan saya," tegasnya.

(Baca: PN Jaksel Gelar Praperadilan RJ Lino pada 11 Januari)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement