REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Aktivitas bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon kini hanya diperbolehkan dilakukan di satu dermaga. Diharapkan, hal itu dapat meminimalisasi debu batu bara yang selama ini diprotes oleh warga sekitar pelabuhan.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AL 303/1/20 PHB 2015 tentang Penanganan Kegiatan Bongar Muat Batu Bara di Pelabuhan Cirebon dari Dirjen Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan. Surat tertanggal 30 Desember 2015 tersebut ditujukan kepada GM Pelindo Pelabuhan Cirebon dan KSOP, serta ditembuskan kepada wali kota Cirebon.
Surat itupun menjadi balasan atas surat yang pernah dikirimkan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Dalam surat tersebut, wali kota meminta agar aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon ditutup.
Selama ini, aktifitas bongkar batu bara dikeluhkan warga yang tinggal di sekitar Pelabuhan Cirebon. Pasalnya, aktifitas tersebut menimbulkan debu batu bara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
''Saat ini bongkar batu bara hanya bisa dilakukan di dermaga Muara Jati 1,'' ujar Kasi Kelayakan Pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon, Dani Djaelani, Senin (4/1).
Sebelumnya, aktivitas bongkar batu bara dilakukan di empat dermaga di Pelabuhan Cirebon. Yakni dermaga Muara Jati 1, Muara Jati 2, Linggarjati 1 dan Linggarjati 2.
Posisi dermaga Muara Jati 1 berada paling ujung dan jauh dari pemukiman warga. Diharapkan, dapat mengurangi debu batu bara yang berterbangan ke pemukiman warga.
Dani mengakui, ketentuan tersebut akan memperlambat aktifitas bongkar batu bara. Biasanya, dalam sehari bisa dibongkar tiga sampai empat tongkang batu bara. Namun kini, bongkar batu bara kemungkinan hanya bisa satu atau dua tongkang batu bara per hari.
Tak hanya ketentuan mengenai satu dermaga untuk aktifitas bongkar batu bara, surat dari Dirjen Perhubungan Laut tersebut juga menyatakan menutup stock field atau tempat penyimpanan sementara batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Selain itu, surat tersebut juga memerintahkan agar kegiatan penimbangan yang berdekatan dengan fasilitas umum dihentikan. Solusi jangka panjang penanganan dampak debu batu bara pun harus segera dilakukan. Apalagi, Pelabuhan Cirebon akan direvitalisasi.