REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Polda Jateng sebelumnya berhasil menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru dan sempat beredar di Kabupaten Kendal, Jateng.
Namun demikian, Komnas HAM berharap, masyarakat tidak terporovokasi dengan adanya peristiwa tersebut. Komnas HAM meminta untuk percayakan kasus tersebut agar ditangani kepolisian. Komnas HAM juga mengapresiasi tokoh agama di Kendal yang langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum.
"Mereka telah memperlihatkan sikap kenegarawanan. Tidak main hakim sendiri. Ini patut dicontoh," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Senin (28/12).
(Baca: Terompet Alquran Ditarik dari Peredaran)
Keteladan tokoh agama tersebut layak diapresiasi oleh kepolisian dengan memastikan semua terompet itu tidak ada lagi. Apalagi, selain di Kendal, ternyata terompet itu sempat beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri. Semua terompet serupa harus sudah diamankan kepolisian termasuk bahan bakunya.
Komnas HAM mendukung kepolisian untuk memproses pihak produsen terompet sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, mereka harus memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini, juga secepatnya melakukan penarikan produknya di seluruh negeri.
Maneger menyebut melihat persoalan yang mencuat terakhir ini, khususnya kasus bernuansa SARA, ada baiknya para pemimpin dan tokoh berhati-hati menyampaikan pandangan. Pengusaha juga harus berhati-hati memproduksi produknya, jangan hanya mengejar untung. Mereka juga harus mempertimbangkan perasaan keagamaan masyarakat.