Selasa 29 Dec 2015 06:33 WIB

Eva Sundari dan Tuti Roosdiono Gantikan Pram dan Tjahjo di DPR

Pramono Anung
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Jokowi secara resmi memberhentikan secara hormat Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Jokowi pun mengangkat penggantinya. Pramono Anung digantikan oleh Eva Kusuma Sundari yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI. Sedangkan Tjahjo Kumolo digantikan oleh Tuti N. Roosdiono yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan PAW membutuhkan proses panjang karena menyangkut kedudukan seseorang.

“Jadi di bawah saya itu bukan ibu Eva Sundari, ada satu nama. Nah untuk itukan perlu lobi, perlu negosiasi, perlu duduk bersama, baru kemudian  terselesaikan dikirim DPR, KPU dan sebagainya. Memang makan waktu agak panjang menurut saya ya,” katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (29/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement