REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan sebanyak 289 hasil analisis (HA) kepada penyidik di sejumlah instansi pemerintahan sepanjang 2015.
"Selama tahun 2015, sebanyak 289 HA telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BNN (Badan Narkotika Nasional), Direktorat Jenderal Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
HA yang telah diserahkan ke pihak penyidik itu terdiri dari 81 HA proaktif dan 208 HA reaktif yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Analisis proaktif merupakan kegiatan meneliti LKTM atau laporan terkait lainnya yang dilakukan atas inisiatif dari PPATK, sedangkan analisis reaktif merupakan proses analisis yang dilakukan atas permintaan dari penyidik tindak pidana pencucian uang.
Sejak Januari 2003 hingga November 2015, PPATK telah menghasilkan 4.041 HA. Dari total tersebut, sebanyak 3.196 HA disampaikan ke penyidik dan 845 HA disimpan dalam arsip PPATK. Yusuf mengatakan hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik berisikan petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asal.
Ia mengatakan 3.196 HA itu berasal dari analisis terhadap 9.219 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait. Yusuf merincikan total HA yang disampaikan itu terdiri dari 1.790 HA proaktif yang berasal dari analisis terhadap 4.749 LKTM terkait dan 1.406 HA reaktif yang berasal dari analisis terhadap 4.470 LKTM terkait.