REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) merilis banyaknya transaksi mencurigakan yang dilakukan anggota DPR selama 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji laporan dari PPATK apakah transaksi mencurigakan itu berindikasi korupsi atau tidak.
"Saya belum tahu, laporannya sudah diberikan atau belum, tapi KPK pasti akan mengejarnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Republika, Ahad (6/1).
Priharsa menambahkan setiap laporan yang telah diberikan kepada KPK, pasti akan ditindaklanjuti penyidik. Jika transaksi mencurigakan yang dimiliki PPATK ternyata terindikasi korupsi, maka penyidik akan langsung menyelidikinya.
Menurutnya KPK terus berkomitmen untuk melakukan optimalisasi pemberantasan korupsi, apalagi menjelang 2014. Dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk PPATK, diharapkan dapat terus meningkatkan penindakan dan pencegahan dalam kasus-kasus korupsi.
Pada rilis akhir tahun 2012, ia menjelaskan, pimpinan KPK telah menyatakan adanya peningkatan dalam penindakan maupun pencegahan kasus korupsi baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Berbagai terobosan juga telah dilakukan penyidik KPK.
"Misalnya penindakan sudah menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pasal 18 UU tipikor untuk ancaman hukuman tambahan serta tangkap tangan juga sudah menyebar ke luar Jawa," tegasnya.