Kamis 09 Apr 2015 23:51 WIB

PPATK Minta Laporannya Diserahkan ke Dirjen Pajak

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saat dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, PPATK juga menyampaikan harapannya pada Kapolri yang baru. Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, siapapun nanti yang akan menjadi Kapolri, bersedia menyerahkan laporan PPATK yang dihentikan penyelidikannya ke Dirjen Pajak.

"Laporan PPATK yang tidak cukup bukti, silakan dihentikan, tapi alangkah baiknya diserahkan ke Dirjen Pajak," kata dia di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (9/4).

Menurutnya, selama ini kerjasama antara Polri dan PPATK sudah cukup baik. Polri menerima laporan transaksi keuangan yang diberikan oleh PPATK. Meskipun, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan PPATK tersebut ada yang dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti.

Hal itu bagi PPATK bukan masalah. Namun, menurut Yusuf, akan lebih bagus lagi laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti diserahkan pada Dirjen Pajak untuk dikenai pajaknya. "Karena rezim pajak, baik uang halal atau haram semua kena pajak," kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement