REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan 2.491 Hasil Analisis (HA) dan 26 Hasil Pemeriksaan (HP) sejak Januari 2003 hingga Februari tahun ini kepada penegak hukum. Namun, dari jumlah itu masih banyak yang belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Masih sangat minim. Bisa dibilang kurang dari 10 persennya (yang ditindaklanjuti)," ujar Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana, dalam pesannya, kepada Republika, Sabtu (15/2). Sampai dengan 2010, Laporan HA (LHA) dan HP itu hanya disampaikan ke kepolisian dan kejaksaan. Namun sejak berlaku Undang-Undang Nomor 8/2010, PPATK menyalurkannya pada total enam aparat penegak hukum.
PPATK berharap, lanjut Ivan, semua hasil analisis dan hasil pemeriksaannya dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena, ia mengatakan, PPATK sudah sangat selektif dalam memilah informasi yang masuk. Sejak berdiri, PPATK setidaknya menerima sekitar 14 juta lebih data transaksi. "Output PPATK hanya 2500-an, artinya sangat selektif," kata dia.
Ivan mengatakan, kerja sama PPATK dengan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum terjalin dengan baik. Namun, untuk tindak lanjut dari LHA dan HP memang masih minim. Karena itu, ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih banyak memproses laporan dari PPATK. "Itu buat kami dokumen yang tidak terbantahkan. Harusnya keinginan kami itu ditindaklanjuti penyidik," ujar dia.