REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara RJ Lino, Yusril Ihza Mahendra membantah dirinya memiliki conflict of interest dalam tangani kasus RJ Lino di KPK. Ini disebabkan Yusril pernah sebagai pengacara karyawan Pelindo II yang dipecat secara sepihak oleh RJ Lino pada 2013 lalu.
Dalam penjelasannya, Yusril menjawab pertanyaan media sehubungan dengan penanganan perkara JR Lino oleh Ihza & Ihza Law Firm, dalam kaitannya dengan kasus pemberhentian buruh Pelindo II tahun 2013.
"Pada akhir 2013 sejumlah pegawai Pelindo yang diberhentikan memang pernah meminta bantuan kami untuk melakukan mediasi dengan direksi Pelindo II. Kami bersedia membantu mereka secara cuma-cuma. Namun sebelum kami bisa berbuat banyak untuk membantu, tiba-tiba surat kuasa yang mereka tandatangani mereka cabut melalui surat tanpa alasan yang jelas," jelas Yusril, Ahad (20/12).
Dengan dicabutnya surat kuasa tersebut, maka hubungan hukum antara dia dengan para karyawan Pelindo II yang mengalami pemecatan tersebut otomatis berakhir. Tidak ada dokumen apapun yang diserahkan oleh para karyawan tersebut kepada pihaknya, selain daripada SK pemberhentian saja.
"Kalau kini kami menangani perkara pidana yg disidik KPK dengan tersangka RJ Lino sebagai pribadi, jelaslah kasus ini berbeda dengan kasus pemberhentian karyawan Dengan demikian tidak ada "conflict of interrest" dalam dua kasus yg berbeda ini," terangnya.
Yusril berharap penjelasan ini dapat mencegah kesalahpahaman yang mungkin berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya Federasi Serikat BUMN mempertanyakan dan menyayangkan posisi Yusril Ihza Mehendra sebagai pengacara Direktur Pelindo II yang kini telah menjadi tersangka di KPK. Dengan ditunjuknya Yusril sebagai pengacara, Federasi menilai akan memunculkan 'conflict of interest' karena ia pernah menjadi kuasa hukum bagi karyawan Pelindo II yang diberhentikan sepihak oleh RJ Lino pada 2013.