Sabtu 19 Dec 2015 13:02 WIB

ICW: KPK Jangan Jadi Komisi Pelindung Koruptor

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho mengatakan, lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjawab keraguan publik. Pimpinan baru KPK juga diminta untuk 'garang' dalam memberantas korupsi tidak hanya sekadar pencegahan saja.

"Pimpinan KPK yang nanti dilantik harus menghindari menjadikan KPK sekadar komisi kencegahan korupsi, komisi pelindung koruptor dan komisioner penggali kuburan. tentunya penggali kubur untuk KPK itu sendiri," katanya di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/12).

Ia mengatakan, jika KPK hanya fokus pada pencegahan saja, itu justru akan sangat berbahaya. Sebab, para koruptor menurut dia lebih senang jika KPK hanya melakukan pencegahan saja. Menurut dia, akan sangat berbahaya jika KPK malah dicintai para koruptor.

"Karena para koruptor itu lebih senang tuh kalau dilakukan pencegahan daripada ditangkap. Itu akan sangat bahaya jika KPK ini malah dicintai koruptor," ujarnya.

Emerson berharap, upaya pelemahan KPK seperti yang terjadi selama ini bisa dicegah. Menurut dia, salah satu pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan cara penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Upaya pelemahan korupsi tetap harus dilawan. Pimpinan KPK yang baru harus punya keberanian untuk menolak revisi UU KPK," ucapnya.

Emerson tidak memungkiri, memasuki KPK jilid empat ini dirinya berharap-harap cemas. Sebab, menurut dia, melihat pimpinan baru KPK, bukan tidak mungkin malah akan menghapuskan KPK dan tidak ada lagi KPK jilid berikutnya.

"Jadinya harap-harap cemas di KPK jilid empat, apakah masih akan ada KPK jilid lima? Kita berharap, sampai 100 tahun pun KPK masih ada dan jangan hanya 12 tahun seperti yang diinginkan DPR," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement