REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum ada nama yang pasti untuk menggantikan Setya Novanto yang kemarin malam (17/12) mengundurkan diri dari kursi ketua DPR RI. Namun, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Fadel Muhammad menegaskan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sehingga, lanjut dia, figur pengganti Setya Novanto di kursi pimpinan dewan harus berasal dari fraksi yang sama, yakni Golongan Karya.
"Ada UU, Pasal 87 ayat 4, apabila dalam ini ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka digantikan oleh (kader) partai yang bersangkutan," ujar Fadel Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12).
Baca: Mundurnya Setya Novanto Momentum Bela Rakyat Papua
DPP Partai Golkar, lanjut dia, sudah menentukan tiga kriteria bagi kadernya yang akan menduduki jabatan alat kelengkapan dewan, yakni figur tersebut harus menjabat dalam struktur organisasi partai, meraup suara terbanyak di daerah pemilihannya, dan berpengalaman politik.
Adapun penentuan jabatan kader tersebut akhirnya ditentukan juga oleh hak prerogatif ketua umum partai. Semua proses itu, lanjut Fadel, mesti melalui rapat pleno DPP Golkar.
"Maka untuk itu sekarang, ada di tangan ketua umum. Ketua Umum akan menentukan rapat plenonya dan kriteria ini kemudian dipilih, siapa yang memenuhi tiga hal tadi disebutkan," kata dia.