REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ilham Tirta
Diatje Gunungtua Harahap, anak politikus Golkar Chairuman Harahap, membantah pernah menerima titipan uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk ayahnya. Pada sidang 18 September 2018, Irvanto mengatakan, memberikan 1,5 juta dolar AS kepada Chairuman yang sebagian diberikan lewat Diatje.
"Tidak pernah (menerima titipan uang 500 ribu dolar AS dari Irvanto untuk Chairuman)," kata Diatje menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/9).
Diatje menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan direktur operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov) dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Diatje mengakui, mengenal Irvanto sebagai teman main motor jenis vespa. Bahkan, mereka pernah nongkrong bersama sebanyak tiga kali. Namun, Diatje mengaku tidak punya relasi bisnis dengan Irvanto.
Sementara itu, Marlina Erni yang merupakan istri Irvanto mengaku ikut menyaksikan penyerahan uang 500 ribu dolar AS kepada Diatje. Pengakuan itu ditulis dalam surat yang dibuat pada 14 Juni 2018 untuk dibacakan dalam sidang.
"Saya akan bacakan, 'Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Marlina Erni, istri Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pernah membuat surat pernyataan ke KPK bahwa suami saya pernah bertemu dengan anak laki-laki Chairuman Harahap yang punya nama panggilan Atje dan nama panjangnya Diatje Gunungtua Harahap di kafe Victoria Pondok Indah Mall 2'," kata pengacara Irvanto, FX Suminto, dalam sidang.
Ia mengaku tidak ingat kapan pertemuan itu dilakukan karena sudah berapa tahun lamanya. "'Saya melihat suami saya menyerahkan paper bag kepada Atje, tapi tidak tahu pecahan mata uang apa, paper bag itu setahu saya untuk Chairuman Harahap'," kata pengacara itu.
Suminto mengatakan, tujuan Marlina membuat surat adalah untuk membantu penyidik dan jaksa penuntut umum KPK membongkar kasus tersebut. "Untuk membantu penyidik dan JPU yang menangani perkara suami saya dan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata pengacara.