Selasa 24 Apr 2018 06:06 WIB

Menanti Vonis Setya Novanto

KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto.

Rep: Fauziyah Mursyid, Umi Nur Fadhilah/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID   JAKARTA — Menjelang sidang vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Selasa (24/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK, yakni 16 tahun penjara. "Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya, didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut Agus, KPK juga tidak sepakat jika Novanto mendapatkan justice collaborator (JC) sebagaimana diajukan mantan ketua DPR RI tersebut. "Karena beliau ada salahnya. Karena mencoba jadi JC, tapi kami tidak sepakat kalau (dia) dapat itu. Jadi, terungkap di pengadilan," ujar Agus.

Agus melanjutkan, KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto. Agus menegaskan, KPK akan mengikuti fakta yang terungkap dari penyidikan hingga di pengadilan. Penyidikan tidak hanya terhenti di DPR, tetapi juga ke pihak pengusaha.

"Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya, ditindaklanjuti. Kami dalami dan lihat apakah ada perkembangan," ujar Agus.

Saat disinggung kemungkinan akan ada tersangka baru, Agus tak menjawab lugas. Menurut dia, pihaknya akan lebih dahulu memastikan perkembangan berarti dalam perkara tersebut. "Jangan begitu. Belum tahu. Saya bertemu dulu tentang perkembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan jadi dasar kami bertindak," ujar Agus.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Novanto mengaku kaget dituntut berat. \"Terus terang, saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah. Secara jujur, saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini. Tapi, semua itu saya percayakan pada proses hukum," kata Setnov seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Polikus Partai Golkar Azis Syamsudin enggan memberi komentar menjelang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto pada Selasa (24/4). “Saya tidak tahu karena putusan itu kewenangan hakim. Posisi saya lagi di Lampung,” kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (23/4).

Anggota Komisi III DPR RI itu enggan memberikan keterangan lebih banyak. Dia hanya beralasan saat ini sedang berada di luar Jakarta. Ketika disinggung mengenai upaya pemberantasan korupsi, Azis mengatakan, Partai Golkar selama ini selalu mendukung praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menyebut upaya pemberantasan korupsi bisa diawali dengan tindakan pencegahan. Dia berujar, hal itu telah dilakukan seluruh kader Golkar, termasuk kepala daerah beberapa waktu lalu. Namun, Azis tak menjelaskan tindakan yang ia maksudkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement