REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusulkan agar Setya Novanto yang menjadi teradu diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran sedang kode etik.
Usulan tersebut disampaikan sejumlah anggota dalam sidang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12). Mereka adalah, Darizal Basir dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Guntur Sasono (FPD), Riska Mariska (FPDIP), Viktor Laiskodat (FNasdem), Sukiman (FPAN), Maman Imanulhaq (FPKB), Achmad Bakrie.
Bahkan, beberapa anggota MKD menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etika berat dan mengusulkan agar dijatuhi sanksi diberhentikan dari keanggotaan di DPR RI. Mereka adalah, Dimyati Natakusumah (FPAN), Muhammad Prakosa (FPDIP), Sufmi Dasco Ahmad (FGerindra), dan Supratman Andi Agtas (FGerindra).
Sejumlah anggota tersebut mengusulkan agar Setya Novanto diberikan sanksi sedang yakni diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI, karena dinilai telah memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan membicarakan serta memberikan jaminan perpanjangan kontrak.
Pertemuan dan pembicaraan tersebut dinilai di luar kewenangan Novanto sebagai Ketua DPR RI. Menurut Guntur Sasono, dari beberapa kali sidang di MKD, Novanto mengakui bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, secara tertutup baik hanya berdua, maupun bertiga dengan seorang temannya yakni pengusaha Riza Chalid.
Menurut dia, MKD pada rapat sebelumnya sudah menjadwalkan, pada Rabu ini keputusan, sehingga meminta MKD membuat keputusan.