Jumat 11 Dec 2015 17:38 WIB

Badan Pom Musnahkan Produk Ilegal Miliaran Rupiah

Rep: andi nurroni/ Red: Taufik Rachman
Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,Badan POM Musnahkan Produk Ilegal Miliaran Rupiah

SURABAYA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai Rp 5,6 miliar, Jumat (11/12). Prosesi simbolik pemusnahan produk ilegal yang disita sepanjang 2014-2015 itu di lakukan di kantor Balai Besar POM Surabaya, di Jalan Karang Menjangan, Surabaya.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut  Ketua Badan POM Roy Alexander Sparringa. Roy melaporkan, produk ilegal yang dimusnahkan di Surabaya terdiri dari 512.410 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika dan produk makanan ilegal.

Dari jumlah tersebut, menurut Roy, produk obat tradisional ilegal mendominasi. Ia menggambarkan, pada 2015 saja, obat ilegal yang disita senilai Rp 3,1 miliar. Semakin kemari, menurut dia, peredaran obat tradisional ilegal kian mengkhawatirkan.

Secara nasional, Roy menggambarkan, 80 persen obat tradisional ilegal adalah produk dalam negeri. Sementara 20 persen sisanya, menurut dia, adalah produk impor.

“Dua minggu lalu, kita menetapkan 54 obat tradisional berbahan kimia berbayaha. Dari jumlah tersebut, 47 ilegal, 7 ada izinnya dan langsung kita cabut. Ada pemain besar dalam bisnis ini, tapi juga ada yang sporadis, kecil-kecilan,” ujar Roy kepada wartawan.

Menurut Roy, pihaknya saat ini memberikan perhatian serius terhadap sentra-sentra pembuat obat tradisional ilegal, yakni Kabuaten Cilacap, Kabupaten Banyuwangi, serta Kota Tangerang. Dalam mengamankan obat tradisional ilegal tersebut, menurut Roy, Badan POM tidak selamanya memberlakukan pendekatan hukum.

Ia menjelaskan, banyak temuan, prdoduk-produk obat trandisional tidak berizin karena pengrajin, khususnya mereka yang berskala kecil, kesukitan mengurus perizinan. Dalam kasus tersebut, kata dia, Badan POM dan pemerintah membantu para pengusaha kecil, mulai dari penguatan kapsitas hingga pengurusan perizinan.

Produk-produk obat tradisional ilegal yang ditemukan Badan POM, menurut Roy, ibarat puncak gunung es. Produk-produk tersebut, menurut Roy, harus diberantas habis karena sangat merugikan masyarakat.

“Secara teknis, obat-obatan ini bisa menyebabkan sakit kronis dan berkepanjangan. Bagi mereka yang  punya gangguan kesehatan, ini berbahaya dan bisa menyebabkan kematian. Bagi mereka yang sehat, dampaknya jangka panjang. Tak hanya itu, beban BPJS (Kesehatan) menjadi tinggi, yang rugi bangsa dan negara,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BB POM Surabaya IGN Bagus Kusuma Dewa mengimbau agar masyarkat, termasuk di Surabaya, untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas.  “Ingat selalu tips cek KIK, cek kemasan, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluarsa,” ujar Bagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement